SIMALUNGUN
Longsornya bangunan tembok penahan Gereja Katolik Paroki St Fidelis Sigmarigen Parapat hingga mengakibatkan tiga orang korban yang ketepatan melintas pada hari Senin (28/6/2021), atau sekitar 15 bulan lalu kini berbuntut panjang.
Pasalnya Romasi Murniawati Br Purba salah satu orangtua korban yang meninggal tertimbun longsor tidak terima merasa dizolimi dan dibohongi saat proses perdamaian sehingga melalui pengacaranya dari Kantor Eljones S, SH & Partner akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Pimpinan gereja dan pemborong secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
“Benar, kita dari Kantor Eljones S, SH & Partner telah menerima surat kuasa dari orangtua korban,” Kata Eljones Simanjuntak SH ditemui, Selasa (20/9/2022) malam.
Eljones mengatakan pada 13 Juli 2022 Pimpinan Gereja Katolik St Fidelis Sigmarigen dan Pemborong telah menyepakati perdamaian dengan orangtua korban Kristanto Josua Sirait atas kedatangan pihak Gereja rumah orangtua korban yang tujuannya dilakukan pemberhentian penyidikan atau SP3 di Polres Simalungun. Akibat kejadian itu anak korban bernama Kristanto Josu Siriat meninggal dunia.
Namun faktanya, pimpinan gereja dan pemborong tersebut tak kunjung menepati beberapa poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Dimana orangtua korban hanya menerima uang duka sebesar Rp 55 juta dari Rp 80 juta yang dijanjikan, tidak memberikan uang pengganti sepedamotor korban dan tidak memperbaiki jalan menuju kuburan korban.
Menindaklanjuti keluhan kliennya tersebut, pihaknya langsung menyurati Pimpinan Gereja Katolik Paroki St Fidelis Sigmarigen Parapat dengan nomor : 524/SPK-Adv/IX/2022 tanggal 7 September 2022 perihal Permintaan Penjelasan dan Teguran Hukum yang isinya mempertanyakan apa benar uang duka serta penguburan anak klien kami belum dibayarkan sesuai janji kemudian meminta penjelasan apa alasannya dan kapan diselesaikan jika benar belum diselesaikan.
“Tapi sampai saat ini pimpinan Gereja Katolik Paroki St Fidelis Sigmarigen Parapat sama sekali tidak memberikan jawaban atau balasan atas surat kami selaku pengacara orangtua korban. Padahal sesuai informasi yang kami himpun bahwa Keuskupan Agung Medan dalam suratnya tertanggal 28 Juli 2022 kepada Pastor St Fidelis Sigmarigen Parapat H. Sinaga agar menyelesaikannya,” jelas Eljones.
Tidak itu saja, Eljones menambahkan pihaknya juga menyurati Kapolres Simalungun Cq Kasat Reskrim Cq Kanit dengan nomor : 523/SPK-Adv/IX/2022 tanggal 7 September 2022 untuk mempertanyakan apakah kejadian dialami anak klien kami sudah diberhentikan secara hukum dan apabila benar sudah diberhentikan agar Kapolres Simalungun memberikan keadilan dan perlindungan hukum atas dugaan kebohongan pihak gereja dan pemborongnya tersebut.
Untuk itu, Eljones menegaskan tidak adanya niat baik dari pihak gereja dan pemborong tersebut pihaknya akan menggugat secara perdata ke PN Simalungun. “Kami akan mengajukan gugatan perdata dan jika nanti timbul bukti terjadinya unsur pidana maka kami langsung laporkan secara tindak pidananya,” Pungkas Eljones Simanjuntak SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






