MEDAN
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua pelaku penjual sisik trengiling ilegal, sarang burung walet paruh burung enggang inisial L dan AS.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam perdagangan organ satwa dilindungi tersebut. Sebab, selain sisik dan sarang burung walet, petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (12/2/2022 di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) inisial L dan pembeli inisial AS,” jelas Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Hadi menambahkan kepada polisi, Pelaku L mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapatnya dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.
“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada pelaku L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sampai di Medan, pelaku L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel,” ucapnya.
Pelaku L menyebut, keuntungan yang didapat perkilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000. Sementara untuk sarang burung walet, pelaku L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kg sekitar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap penjual dan pembeli tersebut,” terangnya.
Untuk penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. “Proses penyidikannya dilimpahkan,” pungkas Hadi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan