MEDAN II
Tiga wanita asal Aceh yakni Efriani Alias Efi (33, Elviana Sari alias Evi (28) dan Mahyana alias Yana (24) hanya bisa pasrah ditangkap polisi.
Pasalnya, ketiga tertangkap menjual narkotika jenis pil ekstasi alias inex.
“Ketiganya ditangkap atas kepemiliki 10 pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Selasa (12/8).
Sambung, AKBP Thommy Aruan selain mengamankan ketiga wanita tersebut pihaknya turut menangkap seorang pria, yakni ; M Rifqy, warga Jalan S. Parman, Petisah Hulu, Medan Baru.
“Jadi yang kita tangkap empat orang, setelah menangkap ketiga wanita akhirnya dilakukan pengembangan serta turut disita 10 butir pil ektasi,” paparnya.
Penangkapan sendiri dilakukan, kata AKBP Thommy Aruan saat itu pihaknya menyamar untuk membeli hingga ketiga wanita ditangkap.
“Ketiganya ditangkap di kos-kosan Jalan Kenanga Sari III, Tanjung Sari, Medan Selayang hingga pengembangan dilakukan yang berhasil menangkap M Rifqy,” tutupnya. (ROM)