MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan, Gang Gelora, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku tersebut bernama Rahmat Hidayat Harahap (37), warga Jalan Williem Iskandar, Gang Pertama, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan.
Tim kemudia melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika yang disebut sabu.
Pada hari Senin (15/9) sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pimpinan, Gang Gelora, Kelurahan Sei Kera Hilir II, tepatnya di sebuah warung.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 3 bungkus plasik klip berisikan sabu sebabyak 1,9 gram, uang tunai sebesar 70 ribu rupiah, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip kosong,” kata Thommy, Selasa (23/9).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (ROM)