MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, H.Iswanda Ramli SE menegaskan bahwa warga Medan berhak mendapat pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage (UCH).
Pasalnya, peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disahkan bertujuan memberi kemudah bagi masyarakat untuk berobat baik di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan, Iswanda Ramli saat mengelar Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban Gang Family Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia , Minggu (10/5/2026).
Kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dalam Perda No 4 tahun 2014 Pemerintah Kota (Pemko) Medan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata.
Namun sayangnya hal tersebut belum berjalan secara maksimal, masih banyak rumah sakit abai terhadap produk hukum kota Medan ini.
Terbukti sampai hari ini masih banyak masyarakat mengeluh karena tidak mendapat pelayanan kesehatan maksimal dari rumah sakit.
Hingga saat ini masyarakat yang hendak berobat ke puskesmas atau rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP sering mengeluh ke anggota dewan, kalau pihak rumah sakit selalu mengatakan bahwa kamar penuh saat masyarakat seharusnya opname.
” Masih banyak masyarakat mengeluh karena mendapat penolakan dari rumah sakit dengan alasan kamar penuh,” kata
Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan yang membidangi kesehatan.
“Seperti makan obat, sehari tiga kali saya ditelepon masyarakat, karena ditolak saat akan melakukan rawat inap dengan alasan tidak ada kamar ,” sambung pria yang akrab disapa Nanda ini.
Padahal kata Nanda Pemko Medan sendiri telah menjamin kesehatan warganya hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun faktanya, kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini program tersebut belum berjalan dengan baik.
Dimana, UHC belum bisa menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal dari rumah sakit.
Untuk itu, Nanda minta Pemko Medan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang abai menjalankan Perda No 4 tahun 2014 ini.
Apalagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap telah meningkatkan program UHC menjadi UHC Premiun.
Dimana UHC Premium merupakan program prioritas Pemko Medan, guna lebih meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan Kesehatan di Kota Medan.
Peningkatan status ini harus benar-benar dilaksanakan, Nanda berharap dengan layanan UHC Premium ini tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak mendapat kamar saat akan melakukan rawat inap di rumah sakit.
Tidak ada lagi keluhan masyarakat yang dipulangkan oleh pihak rumahsakit, padahal dia belum sembuh benar.
Sebab alokasi anggaran yang digelontorkan APBD untuk sektor kesehatan cukup besar. Visi misi masyarakat Kota Medan sehat harus benar-benar digalakkan.
Kepada masyarakat, Nanda berpesan untuk tidak ragu menyampaikan jika mendapat kendala atau tidak dilayani secara baik oleh pihak rumah sakit.
“Saya hadir disini untuk membantu masyarakat, memudahkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama terhadap program UHC, jadi silakan bapak-ibu sampaikan jika mendapat kesulitan saat akan berobat di rumah sakit ,” ucap Nanda.
Sementara Lurah Polonia Kecamatan Medan Polonia Fitra Nasution mengingatkan kepada warganya tidak abai dalam mengurus administrasi kependukan.
“Saat ini Pemko Medan telah mempermudah pelayanan kesehatan kepada warganya, dimana dengan menggunakan KTP, warga kota Medan sudah bisa berobat di rumah sakit, jadi kepada bapak-ibu yang belum memiliki KTP segeralah diurus ,”imbuhnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasi Trantif Kecamatan Medan Polonia, Tri Amanda, Lurah Polonia Kecamatan Medan Polonia Fitra Nasution, Puskesman Medan Polonia Dorana MP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ratusan masyarakat Medan Polonia lainya. (ROM)






