POLRES DELI SERDANG terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya diringkus. Adapun keduanya, yaitu berinisial IP alias Bulus alias Gundek (25) dan MN alias Zhebo (34).
Informasi diperoleh, dua warga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ini ditangkap pada Jumat (12/01).
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Unit II Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
“Tercium oleh petugas akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Dusun V, Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian tim langsung bergerak ke TKP. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pelaku langsung menangkap dengan cara menghadang sepeda motor yang saat itu tangah dibawa IP alias Bulus alias Gundek,” kata Erwin.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 8 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong celana pelaku. IP alias Bulus alias Gundek yang langsung di introgasi. Dari hasil introgasi di lapangan tersebut, IP alias Buluh alias Gundek mengatakan bahwa sabu tersebut ia beli dari MN alias Zhebo.
“Tersangka Bulus langsung diminta untuk menunjukan lokasi MN alias Zhebo berada,” lanjutnya.
Setelah mengetahui posisi MN alias Zhebo, polisi kemudian langsung bergerak ke Perkebunan Afdeling 8 Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Di sana, petugas yang melihat MN alias Zhebo yang tengah duduk santai langsung mendatanginya dan mengintrogasi.
Dari hasil introgasi petugas, MN alias Zhebo mengakui bahwa ia baru saja menjual sabu-sabu kepada IP alias Bulus alias Gundek. Mendapat pengakuan dari MN alias Zhebo, kemudian petugas langsung menggiring keduanya ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ada perlawanan dari keduanya saat ditangkap, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.51 gram, 2 buah kotak rokok, 2 buah HP dan 1 sekop sabu. Untuk kedua pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Discussion about this post