TAK KENAL LELAH, Sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, pihaknya berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengguna, pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu.
Masing-masing pelaku berinisial SI alias Mian (28) warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa, SO alias Demang (57) warga Alamat Gang Ciamis I Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa dan MR alias Nandar (35) warga Dusun Lestari Desa Pasar V. Ketiganya warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH mengatakan tiga pelaku ditangkap di TKP berbeda bersama barang bukti yang diamankan.
“Ketiganya, tertangkap tangan oleh Unit I Sat Narkoba Polres Deli Serdang, karena menjadi bandar Narkoba. Senin (15/01) sekira pukul 17.30 WIB,” terangnya.
Ditambahkan AKP Erwin, perlaku SI alias Mian dan SO alias Demang ditangkap di Dusun Sunda Kampung Banten Araskabu, sedang MR alias Nandar ditangkap di Dusun Lestari Desa Kebun Kelapa.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka SI alias Mian diantaranya 1 bungkus kotak rokok kecil merk Lucky Strike warna biru terikat oleh karet gelang yang didalamnya berisikan 2 paket diduga sabu dibungkus plastik klip transparan warna putih ditaksir seberat 0,31 gram dan 1 buah plastik klip transparan dalam keadaan kosong serta 1 unit Handphone warna putih Merk Evercross diduga sebagai alat komunikasi untuk jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tersangka SO alias Demang diamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu diduga hasil dari penjualan sabu.
Dari tersangka MR alias Nandar diamankan barang bukti berupa 5 buah paket diduga sabu dibungkus plastik klip transparan warna putih ditaksir seberat 8,84 gram yang disimpan didalam 1 buah kotak plastik warna ungu.
“Saat ini ketiganya sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post