LABUHANBATU
Belum hilang dari publik, Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu menyita 25 bungkus narkotika jenis shabu dengan dua tersangka, kini pesisir pantai Labuhanbatu dihebohkan dengan penyitaan 9.206 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) menjelaskan, ekstasi yang disita itu didapat dari 3 orang terduga pelaku yang merupakan warga pesisir pantai.
Ketiga terduga pelaku yang kesemuanya warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu tersebut, yakni AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin.
Ia memaparkan, pengintaian hingga penangkapan bermula pada Rabu (3/8/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan tiga lokasi berbeda.
Pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.
Rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit ponsel.
Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.
Sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.
Kronologis penangkapan bermula hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana, personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Ketika ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya dan 1 unit ponsel dikantong celana depan sebelah kiri digunakan pelaku.
Selanjutnya, AKP Martualesi Sitepu bersama tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari dan setelah diintrogasi, maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya.
Sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit.
Selanjutnya, AKP Martualesi Sitepu bersama tim kembali melakukan pengembangan, dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin. Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial SN alias Udin ditangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya pelaku kedua.
Dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.
Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan