POLRES LANGKAT membekuk pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di sebuah hotel. Pria diketahui bernama Supriadi (26), warga Dusun Tanjung, Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Alur Tamiang, Aceh, ini ditangkap pada Jumat (29/12) sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH menyebut awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di Hotel Besitang yang terletak di kawasan Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Ahmad Suhendrik, dari dalam kamar no 716. Saat itu tersangka (Ahmad) sedang berada di dalam kamar mandi dan ditemukan barang bukti pil ekstasi. Kemudian dari pengakuan pria tersebut, dia membelinya dari tersangka Supriadi,” kata M Yunus.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Langkat mengintai Supriadi yang menurut informasi dari tersangka Ahmad, akan kembali datang ke hotel tersebut.
“Tersangka Supriadi, yang baru datang dari luar hotel langsung kita tangkap. Ketika digeledah, dan dari keduanya kita menemukan barang bukti diduga pil ekstasi dengan jumlah sebanyak 70 butir. Selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas M Yunus.
Discussion about this post