RESERSE Narkoba Polres Langkat kembali gagalkan upaya peredaran ganja kering asal Aceh yang akan dikirimkan ke kota Lampung melalui jalur darat seberat 240 kilogram. Peredaran narkoba tersebut digagalkan pada Senin (30/10) kemarin sekira 17.00 Wib.
Ganja tersebut di tangkap petugas bersama mobil Nisan Evalia bernomor plat A 1810 VJ berikut pengemudinya berinisial Zul (34) warga blok Weringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Pelaku ditangkap petugas dari dusun V Sidomulyo Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, Rabu (1/11) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal saat Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.
Diketahui, barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Evalia warna hitam bernomor polisi A 1810 VJ.
Kemudian petugas berkordinasi dengan satuan lalu lintas dan melakukan penghadangan tepatnya di depan Pos Lantas Sei Karang.
Namun ketika dilakukan penghadangan, mobil tersebut memutar arah kembali.
Tim Opsnal Polres Langkat kemudian melakukan pengejaran hingga ke Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat.
Tersangka pun berhasil ditangkap bersama barang bukti 12 kotak merk Xinyou berisi ganja.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Petugas pun kemudian membawa tersangka bersama barang bukti tersebut Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus kepada Jurnal X, ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah ditahan Mapolres Langkat dan kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan selanjutnya,” jelasnya.
Discussion about this post