JAJARAN kepolisian dari Polres Langkat menangkap seorang pria bernama Indra Susanto (27), di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang diduga pengguna narkotika jenis sabu. Sementara di Kecamatan Pangkalan Susu polisi juga menangkap Abdul Rahim (32), atas kasus serupa.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kanit Idik I Res Narkoba Ipda Tona Simanjuntak SH dalam keterangan tertulisnya menyatakan tersangka Indra Susanto yang merupakan warga Dusun Manggis, Desa Pulo Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditangkap pada Kamis (28/12) sekira pukul 21.00 Wib, di areal SPBU di desa Cempa, Kecamatan Hinai dan berawal dari adanya laporan warga.
“Tim bergerak menuju lokasi dimagsud dan melakukan pengintaian. Kebetulan saat itu tersangka berada di sana dan penangkapan langsung dilakukan,” kata Ipda Tona.
Saat melihat kedatangan petugas, lanjut Ipda Tona, tersangka sempat membuang barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram, ke sebuah tempat yang tak jauh dari tempatnya berdiri.
Setelah diinterogasi dan diminta mengambil barang bukti, tersangka tak mengelak bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya di tempat terpisah, jajaran dari Polres Langkat dipimpin Kanit II Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Amrizal Hasibuan SH, mengamankan Abdul Rahim (32), warga Desa Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kepulauan Riau, Kota Batam pada Kamis (28/12) sekira pukul 13.00 Wib.
Abdul Rahim ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.
“Kedua tersangka tersebut kini telah diamankan dan masih mendekam di sel tahanan Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda Tona.
Discussion about this post