SIMALUNGUN
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sebanyak 61 pelaku selama bulan Januari hingga November tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H saat Kongres sj Pers di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022) siang.
Kapolres menjelaskan berikut rincian penangkapan pelaku perjudian di Kabupaten Simalungun per 3 Januari – hingga 3 November 2022 yakni
▪︎ Bulan Januari: 8 pelaku
▪︎ Bulan Februari: 6 pelaku
▪︎ Bulan Maret: 4 pelaku
▪︎ Bulan April: 3 pelaku
▪︎ Bulan Mei: 5 pelaku
▪︎ Bulan Juni: 1 pelaku
▪︎ Bulan Juli: 2 pelaku
▪︎ Bulan Agustus: 9 pelaku
▪︎ Bulan September: 8 pelaku
▪︎ Bulan Oktober: 6 pelaku
▪︎ Bulan November: 8 pelaku.
Terlihat bahwa peningkatan dimulai pada bulan juli, dimana AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., baru menjabat sebagai Kapolres Simalungun. Adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.
“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti Handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka” Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000. Dari 61 pelaku judi itu, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami Personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran,” Kata AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun telah mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran yang berada di Wilayah Hukum Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari.
AKBP Ronald menegaskan tak akan segan+segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian ini.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” Tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan Ia sudah memperintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk. Kemudian juga meminta jajarannya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
“Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, menjaga Kabupaten Simalungun aman, damai, dan sejuk,” Pungkas AKBP Ronald Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu. ( FRED).