TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai ini berhasil menggagalkan peredaran seratusan gram narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pengedar berinisial F (47) dirumahnya, Jl. Tembaga Lk. IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Senin (6/10/2025) siang pukul 14.00 Wib.
Kasubsi PDIM Si Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Renarkoba menerima informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Tembaga Lk. IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (6/10/2025) siang pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkob berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan menangkap tersangka F dirumahnya tersebut.
Kemudian disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut lalu menemukan barang bukti 1 buah plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 97,06 gram dan 1 buah plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,65 gram.
Diinterogasi tersangka F mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki izial Z sehingga tersangka F beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Tersangka F sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPDA M. Rusalan. (TF)