TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Minggu dini hari (19/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB dua (2) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu berat 100 gram di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Dua orang pelaku ditangkap inisial ZS (31) dan S (41).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono pada hari Senin (20/4/2026) siang menjelaskan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada Minggu dini hari (19/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik I IPDA Hadi Priyono, S.H berhasil menangkap kedua pelaku (ZS dan S) di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat 100 gram atau setara 1 Ons, 1 satu unit handphone (HP), 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1004 HP, 1 pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap 15 butir amunisi, tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa serta potongan kertas koran.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Adanya pengajuan tersebut kedua beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Sampai saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Mulyono. (PS)






