DELI SERDANG II
Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 21,1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkus teh Cina dan juga menangkap dua orang kurir, Selasa (10/2/2026).
Adapun kedua tersangka itu yakni ; R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Belawan Bahagia, Medan Belawan.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi SH dalam siaran medianya, Sabtu (21/2/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian maraton sejak Minggu malam.
Ia mengatakan bahwa narkoba tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan diselundupkan menuju Jakarta melalui jalur darat.
“Untuk proses penyelidikan dimulai ketika petugas mendapat informasi mengenai pergerakan barang haram dari wilayah Belawan,” paparnya.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama dua hari, tim mencurigai dua pria yang menaiki transportasi darat menuju arah Lubuk Pakam dengan membawa tas ransel dan koper pakaian.
Penyergapan akhirnya dilakukan tepat pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam.
Hasilnya, sabu seberat 21.142 gram tersebut disembunyikan di dalam 10 bungkus plastik teh Cina, di dalam tas warna biru. Kemudian 10 bungkus plastik teh Cina di dalam koper pakaian berwarna pink.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkoordinasi dalam jaringan peredaran gelap ini.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan utama di balik pengiriman (ROM)






