MEDAN
Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, meringkus sembilan orang anggota geng motor sebagai tersangka penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.
Adapun identitas kesembilan anggota geng motor “My Team Family” yang diamankan berinisial As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.
Kemudian BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan para tersangka melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.
“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi. Para tersangka juga melempari seng rumah korban,” kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021) dalam paparannya di Polrestabes Medan.
Bukan itu saja, Firdaus menambahkan para tersangka juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Para tersangka melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam (Sajam) ke arah korban.
“Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para tersangka mengambil sepedamotor Yamaha N-Max, 3 unit handphone (Hp) dan uang tunai Rp 1,2 juta,” kata Kompol Firdaus.
Ia melanjutkan, mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan membekuk 9 orang tersangka.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepedamotor warga lainnya masih dalam pencarian.
“Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan