MEDAN
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional senilai Rp2 miliar lebih yang didapatkan dari penangkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan narkoba bermacam jenis itu dibakar dengan menggunakan alat pembakar, Selasa (14/9/2021).
Barang bukti dimusnahkan, yakni 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg shabu, 157.700 gram ganja, 3, 1 kg heroin, 805, 2 gram shabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.
Selain itu, ada tujuh tersangka yang turut diamankan, yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, keberhasilan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan.
Selanjutnya, pada hari Rabu (1/9/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan.
“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepedamotor dan satu unit sepedamotor, ” ucap Kombes Riko.
Tidak itu saja, petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) masing – masing berinsial J (30 dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi. “Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri,” tambah Kombes Riko.
Sebelumnya tanggal 28 Jumi, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan. “Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram shabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan yang sebanyak Rp 5 juta,” paparnya.
Karena itu, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin yang telah disediakan tersebut. “Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, ” jelasnya .
Imbas dari perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Hadir dalam pemusnahan itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan Diri Narkoba Polda Sumut.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan