MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan jaringan narkotika lintas daerah.
Ada para pelaku yang ditangkap, yakni :
MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan ARL (29) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Dan juga dua orang tersangka, yakni ; DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjungbalai.
“Total ada lima orang yang telah dijebloskan ke penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (7/8/2025).
Ia mengatakan bahwa komplotan narkotika lintas propinsi itu yang dikendalikan MAS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2025 di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sei Deli, No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi.
Sedangkan dua orang lagi pelaku komplotan jaringan narkotika Tanjungbalai itu ditangkap pada hari Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sebanyak sabu 29.976 gram dan ekstasi 20.000 butir.
“Total barang bukti dimusnahkan 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi akan dilakukan penyisihan untuk keperluan lapor sebanyak 170 gram sabu dan 619 butir pil ekstasi. Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya,” urai Kombes Gidion.
“Total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
Atas perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (ROM)





