DELI SERDANG II
Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengungkap pabrik pengolahan beras fortifikasi PT. Usdama Damai Sejahtera (PT.UDS) di Jl.Letda Sujono, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Ada pun empat merek beras tersebut yakni ; Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10).
Menurut Suhasto, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Karena itu, kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting. Kandungan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi manfaat produk dan menimbulkan risiko apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Suhasto menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata dugaan.
“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi beras fortifikasi di PT UDS diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut tercatat telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.
Penyidik turut mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, berikut sejumlah bahan campuran dan mesin produksi. Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi juga dilakukan secara lebih luas.
Bapanas telah melakukan penarikan terhadap 28 merek beras fortifikasi yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di seluruh provinsi di Indonesia.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” jelas Dery.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk
termasuk direktur produksi dan Direktur Utama dan akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dery juga memastikan bahan baku beras yang digunakan dalam produksi tersebut berasal dari dalam negeri, tepatnya Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
“Ini beras lokal, bukan beras impor dan bukan beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan instansi pemerintah terkait, termasuk Bapanas, dalam memperkuat pengawasan produksi serta distribusi pangan.
Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.( (ROM)






