JAKARTA
Timsus Mabes Polri akhirnya resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang Brigjen Andi.
“Laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” sambungnya.
Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat sopir Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.(*/ROM)