TANJUNG BALAI
Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai diwakili Kanit Reskrim IPDA H Pasaribu menghimbau kepada para pemilik warung tuak untuk menaati Maklumat Kapolri dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid 19 Hari Sabtu (28/3/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Himbauan itu disampaikan langsung Kanit Reskrim dengan mendatangi satu per satu warung tuak yang ada diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Datuk Bandar didampinngi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sirantau Bripka Sumardi Situmorang. Selain menyampaikan himbauan, Kanit Reskrim juga menempelkan Maklumat Kapolri tersebut.
Adapun Maklumat Kapolri yang disampaikan itu supaya menutup semua kegiatan yang sifatnya menjual tuak dan tidak dibenarkan berkumpul supaya tetap berada di rumah masing masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sampai ada pembaritahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
Menyampaikan kepada pemilik warung kedai tuak bila tidak mengindahkan himbauan tersebut maka Kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa sangsi pidana, Menempel dan menjelaskan tentang himbauan Kapolri dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona serta Pihak Kepolisian akan tetap mengawasi dan akan menjalankan tindakan hukum bagi yang melangar himbauan tersebut.
Dalam pelaksanaan tersebut seluruh pemilik warung kedai tuak telah mengerti dan mau menerima himbauan tersebut untuk dilaksanakan.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy siahaan
Discussion about this post