TANJUNGBALAI II
Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus A (36) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Minggu (5/10/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Korban AS (53 Tahun) warga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar pada
Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE dikonfirmasi pada Selasa (7/20/2025) menjelaskan, tindak pidana Curat tersebut terjadi di rumah korban AS (53) di Jl H.M. Nur Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 wib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian taksir Rp8.000.000 berupa 1 unit mesin genset, 1 unit Stabilator, 6 gulung kabel Listrik, 2 buah Tabung Gas 3 kg dan 1 buah mesin air.
“Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci lalu mengambil barang-barang milik korban,” Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (5/10/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Kanit Reskrim pimpin penangkapan pelaku A di Jalan R.A Kartini Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Tersangka A dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Datuk Bandar guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana,” Pungkas AKP JH Turnip. (TF)