PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian 4 unit Handphone (HP) milik pekerja bangunan pada Kamis siang (24/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Satu orang diamankan inisial J alias Lian (30) warga Jl. Palangkaraya Gang Ikhlas Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis siang (24/9/2026) pukul 13.00 WIB Pelaku J alias Lian dilaporkan ibunya inisial N ke Mako Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar karena selalu membuat keresahan di dalam keluarga.
Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Marihat respon cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku Lian. Kemudian dari tangan pelaku Lian ditemukan 2 unit HP jenis ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro.
Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal menginterogasi terhadap Pelaku Lian yang mengaku ke 2 unit HP tersebut dicurinya pada hari Selasa dini hari (22/9/2026) pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu Kota Pematangsiantar dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar besi rumah tersebut kemudian masuk ke dalam ruang istirahat (ruang tidur) yang pintu tidak terkunci dan mengambil 4 unit HP milik para korban lalu meninggalkan lokasi.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku Lian ke TKP serta berhasil mengungkap ke 4 unit HP tersebut milik pekerja bangunan inisial SH (30), E (49), T (52) dan BP (35) merupakan warga Kabupaten Deli Serdang yang hilang di dekat badan mereka telah hilang saat tertidur dalam rumah Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. kejadian itu baru para korban ketahui saat bangun pada Selasa pagi subuh (22/9/2026) sekira pukul 04.00 Wib.
Mendengar pengakuan tersebut, para korban dan pelaku Lian dibawa ke Mako Polseķ Siantar Marihat. Tidak terima kejadian tersebut korban SH bertindak sebagai Pelapor tidak terima kejadian tersebut dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 48 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2026.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP David Eka Putra SH membenarkan keberhasilan Pengungkapan dugaan pencurian 4 unit HP tersebut dengan mengamankan pelaku J alias Lian.
“Tersangka J alias Lian sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” Kata AKP David Eka.
Sementara Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengatakan dua unit HP curian sudah sempat dijual pelaku J alias Lian dan uang hasil penjualan HP tersebut digunakan membeli narkotika jenis sabu. (JX)






