PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan pada hari Kamis (23/10/2025) sore pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Siantar Uara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan penghinaan tersebut terjadi di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis 16 Oktober 2025 siang sekira pukul 12.30 Wib.
Dimana pihak kedua inisial S br R (54) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar mengirimkan pesan berupa kata kata penghinaan melalui pesan handphone (HP) kepada pihak pertama inisial NA br. H (50) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Kota Pematangsiantar karena pihak pertama tidak membayar hutang yang telah dijamini pihak kedua.
Selanjutnya pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sore pukul 17.30 Wib, Kanit Binmas bersama personil piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
Tidak itu saja, kedua belah pihak juga membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian sehingga dugaan penghinaan tersebut diselesaikan dengna problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)