PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT selesaikan masalah warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada hari Sabtu (24/1/2025).
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan pada hari Jumat (23/1/2026) siang sekira pukul 14.00 wib, Pihak Kedua inisial JM (23) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Martoba dan anak kandung Pihak Pertama yang masih Pelajar SMK inisial CMS (17) bertemu tanpa memberitahu kedua orang tua masing masing.
Keesokan harinya, Sabtu (24/1/2026) Pihak Pertama inisial DN (41) panik dan merasa kehilangan anak yang masih dibawah umur berusaha mencari dan menelusuri keberadaan anak kandung nya di sekolah dan menghubungi nomor whatsapp anaknya namun tidak aktif.
Pada sore harinya sekira pukul 15.00 wib pihak pertama menemukan anak kandungnya bersama Pihak Kedua di Taman Bunga / Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar.
Lalu pihak pertama membawa pihak kedua dan anaknya ke Mako Polseķ Siantar Utara. Kemudian personil piket SPKT langsung merespon dengan melakukan interogasi.
Dimana pihak kedua dan anak kandung pihak pertama selalu bersama sama selama anak kandung Pihak Pertama meninggalkan rumah. Antara anak kandung Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak melakukan asusila dan tidak terjadi apa-apa.
Setelah dilakukan mediasi pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai.
“Masalah warga itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





