SIMALUNGUN II
Tempo 7 jam setelah kejadian tepatnya pada Sabtu (18/102025) sekira pukul 02.00 Wib Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun gerak cepat (Gercep) berhasil menangkap pelaku pembakaran dua unit rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku itu Jumadi Sirait (33) yang juga warga setempat (TKP).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH., MH dikonfirmasi motif pembakaran tersebut dipicu sakit hati pelaku terhadap perkataan korban Sairo Sirait selaku orangtua kandungnya kepada anak pelaku sehingga pelaku dendam.
Selanjutnya Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menyirami Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin ke dinding rumah semi permanen korban lalu membakar menggunakan korek. Lalu api merembet membakar rumah tetangga korban yang bernama Lentina Br Togatorop, (62).
Warga setempat membantu memadamkan kobaran api tetapi kobaran api yang besar membuat dua unit rumah semi permanen tersebut habis terbakar sehingga kedua korban pemilik rumah mengalami kerugian ditaksir Rp. 300 juta.
Menerima laporan masyarakat, Kapolseķ Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH pimpin olah TKP sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tempo 7 jam tepatnya pada Sabtu (18/102025) sekira pukul 02.00 Wib pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku Jumadi Sirait saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polseķ Tanah Jawa untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelasnya.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan keluarga dan selesaikan masalah dengan kepala dingin.
“Jangan sampai emosi sesaat karena dapat menghancurkan masa depan dan merugikan orang lain. Polsek Tanah Jawa akan terus hadir cepat dan profesional dalam menegakkan keadilan,” pungkas Kompol Asmon. (Fred)