SIMALUNGUN
Komitmen memberantas segala bentuk perjudian Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa meringkus Pelaku judi tebak angka jenis togel di salah satu warung daerah Huta Losung Pining-II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, pada hari Senin (30/1/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP M. Nasib dikonfirmasi, pada hari Selasa(31/1/2023) mengatakan pelaku judi togel itu EL(37)” warga Huta-III Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Penangkapan pelaku EL bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di warung daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering terjadi tindak pidana perjudian.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan, SH, M.Si perintahkan Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya. Selanjutnya hari Senin (30/1/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim bersama anggota berhasil meringkus Pelaku EL melakukan perjudian tebak angka jenis togel di warung sebagaimana dilaporkan masyarakat tersebut.
Lalu dari Pelaku EL ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A-15 Kesing warna hitam dan uang tunai Rp. 47.000. Pelaku EL mengakui barang bukti yang telah diamanakan tersebut miliknya yang digunakan sebagai alat peraktek perjudian tebak angka jenis togel dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website. Adanya pengakuan itu Pelaku EL dan seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa.
“Saat ini Pelaku EL bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna proses hukum selanjutnya. Kami Personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas dan menyapu bersih segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun,” kasi Humas.
“Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukungnya, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP M. Nasib. ( FRED)





