TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap dua orang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Jln. Yos Sudarso Lingk. II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada Rabu (6/8/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kedua pelaku tersebut berinisial P (31) warga Dusun-I Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara dan R (39) warga Jln. Rel Kereta Api Lingk I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH. MH saat dikonfirmasi, pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan awalnya diterima informasi bahwa di Jln. Yos Sudarso Lingk II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung ada sebuah pondok dijadikan sebagai tempat memakai narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (6/8/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap P dengan barang bukti 5 plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,78 gram, Uang Tunai sebanyak Rp 65.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalam kantong celana depan sebelah kirinya.
Setelah dilakukan pengembangan ditangkap R, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Teluk Nibung.
“Hingga saat ini kedua pria tersebut beserta baran bukti sudah diamankan kemudian akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Pungkas AKP Rinaldi. (TF)





