SIANTAR
Persatuan Persaudaraan Pemuda Mayang (PPPM) M Camat Bosar Maligas, Gerad Lubis dan Kepala Desa (Kades) Mayang, Ahmadi agar mempublikasikan penerimaan Bansos dan BLT dalam pencegahan virus corona (Covid 19).
Hal ini disampaikan Koordinator PPPM, Hizkia Ronaldus Silalahi kepada wartawan Media Online Jurnalx.id Hari Sabtu (23/5/2020) sore.
Hizia menjelaskan dalam proses Pembagian Bantuan Bansos dan BLT yang sudah tiga kali dilakukan tersebut diduga tidak transparan karena sama sekali tidak ada ditemukan lembaran kertas berisi nama nama warga yang menjadi penerima bansos tersebut di Kantor Camat Bosar Maligas maupun di Kantor Kepala Desa Mayang.
“Daftar nama nama warga penerima sembako dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun juga sama sekali tidak ada ditempelkan di papan pengumuman,”jelas Mantan Kabid Akspel GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
Lebih lanjut, Hizkia menambahkan PPPM sudah mempertanyakan perihal tidak ditempelkannya nama paras warga penerima Bansos dan BLT tersebut kepada Kades Mayang, Ahnadi akan tetapi Ahmadi sama sekali tidak mau memperlihatkan daftar para nama warga penerima bansos dan BLT tersebut dengan alasan perintah dari Camat Bosar Maligas agar tidak dibuka.
“Kami juga menemui Camat Bosar Maligas itu di kantor nya tapi Camat Bosar Maligas itu malah langsung mengatakan kalau kami membuat ribut bahkan menanyai SK dan Surat Tugas kami,”tambahnya dengan kecewa.
Padahal,Hizkia menegskan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Prioritas pembangunan Desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa Kepada masyarakat desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa, serta Presiden telah meminta agar data penerima bansos transfaran.
Untuk itu, Hizkia meminta agar Camat Bosar Maligas dan Kades Mayang agar mempublikasikan nama para enerima Bansos BLT Kemensos dan Dana Desa karena jika Camat Bosar Maligas tetap juga tidak mau transparan maka PPPM akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta kementerian sosial terkait transfaransi penerimaan bantuan Bansos, BLT Kemensos dan BLT Dana Desa.
“Kami akan surati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta kementerian sosial jika Camat Bosar Maligas tidak mempublikasikan nama para warga penerima bansos itu,”kata Koordinator PPPM, Hizkia Ronaldus Silalahi mengakhiri,
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






