SIANTAR
Wahyu (21) warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar mengantongi narkotika jenis ganja di Lapo Tuak Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (19/6/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba melaksanakan tugas piket malam dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkoba jenis ganja disebuah Lapo Tuak Jala Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi Lapo Tuak sesuai informasi itu dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai diketahui bernama Wahyu. Lalu Tim Opsnal memanggil Wahyu keluar dari Lapo Tuak itu dan diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya.
Pelaku Wahyu mengeluarkan isi dari kantong celana sebelah kiri nya yang ternyata 1 buah plastik merah berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 10,73 gram. Diinterogasi Pelaku Wahyu mengaku ganja itu miliknya sehingga Pelaku Wahyu dan barang bukti ganja itu diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Wahyu sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






