Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Pelaku tindakan cabul anak dibawah umur yang ditangkap Polres Dairi. (Foto Ist)

Pelaku tindakan cabul anak dibawah umur yang ditangkap Polres Dairi. (Foto Ist)

Pria di Dairi Bawa Lari dan Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Pisang

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Mei 2024 | 23:02 WIB
in CABUL, Dairi
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang pria, US (19) ditangkap polisi karena membawa lari sekaligus dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Dairi. Perbuatan US pertama kali melakukan tindakan persetubuhan di ladang pohon pisang.

“Dari pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos-kosan milik teman tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam siaran persnya, Jumat (31/5).

Dipaparkan, Meetson bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei, dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.

“Keluarga menunggu hingga larut malam, tapi tak kunjung pulang. Dan ponselnya saat dihubungi pun sudah tidak aktif,” ujar Kasat Reskrim.

Hingga pada tanggal 27 Mei pukul 12.00 Wib, sambung Kasat , ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu juga ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.

“Hingga sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban,” paparnya.

Saat berada di dalam rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Mendengar pengakuan korban dan tersangka sontak membuat keluarga tak terima hingga melapor Polres Dairi.

“Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dikatakan, Kasat bahwa dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka.

Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (ROM)

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan kasus tindakan asusila yang dilakukan ayah kandung. (Foto Ist)
CABUL

Bejat ! Ayah Kandung di Dairi Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

18 Oktober 2025 | 17:31 WIB

DAIRI II Nasib tragis dan memprihatinkan dialami seorang perempuan asal di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi sebut saja, Bunga. Dimana, ia menjadi...

Read more
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan atas kasus penganiyaan dikawasan Hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi dengan menghadirkan tersangka. (Foto Ist)
Dairi

Viral di Medsos Karena Tak Diberi Uang Rp 2 Ribu, Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom Diringkus Polisi

17 Oktober 2025 | 23:52 WIB

DAIRI II Viral di media sosial (medsos) seorang pengemudi mobil diduga dianiaya pria karena menolak memberikan uang Rp 2 ribu...

Read more
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat paparan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan menghadirkan empat tersangka terdiri dari ayah, paman dan dua teman sang ayah. (Foto Ist)
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB

LABURA II Seorang ayah durjana berinisial R (49), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tega mencabuli...

Read more
A Pelaku terduga cabul yang ditangkap Polres Asahan. (Foto Ist)
Asahan

Modus Minta Beli Rokok, Pria Asahan Ini Diduga Cabuli Anak 11 Tahun

28 September 2025 | 16:22 WIB

ASAHAN II Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
Medan

Dor !! Sempat Kabur, Kakek Pelaku “Rayap Besi” yang Viral di Medsos Pincang Kena Timah Panas Polisi

22 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

Pangdam I/ BB Luncurkan Kartu Berobat Gratis Untuk Anak Panti, Disabilitas dan Wartawan

22 Oktober 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Supervisi Dit Binmas Polda Sumut Penilaian Pos Satkamling Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 00:11 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di SD HKI Jalan KS Tubun

21 Oktober 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Antisipasi Begal, Kapolrestabes Minta Pemko Medan Agar Lampu Jalan Tidak Ada yang Padam dan Pasang CCTV

21 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Bantu Warganya Tanam Jagung di Tojai Baru

21 Oktober 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita