PADANGSIDEMPUAN II
Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan insial SH (41) yang merupakan Kepala desa Periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka polisi atas tindakan dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 249 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dalam siaran medianya, Kamis (5/6/2025) bahwa penyelidikan dimulai sejak 14 Februari 2025 setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Siloting.
Dana desa yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, dengan rincian Rp719 juta dari DD dan Rp1,2 miliar dari ADD.
“Dari hasil proses penyidikan, SH diketahui merancang dua proyek yakni pembangunan saluran drainase dan jalan setapak di Gang Musholla dengan total anggaran lebih dari Rp160 juta. Namun, proyek-proyek tersebut terbukti fiktif, tidak pernah direalisasikan di lapangan,” papar AKBP Wira Prayatna.
Sambung, mantan Kapolsek Sunggal itu, saat dilakukan pengecekan dilapangan ternyata tidak ada proses pengerjaan.
Ia mengatakan dari audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyimpulkan, perbuatan SH telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. Barang bukti berupa dokumen RPJMDes, APBDes, dan PAPBDes TA 2023 telah diamankan oleh Unit Tipidkor.
Tersangka, SH resmi dijerat Pasal 3 subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (ROM)