SIANTAR
Sekira 85 buruh PT Wahana Graha Makmur (WGM) Sidikalang Kabupaten Dairi aksi demontrasi atau demo ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) yang terletak di Kota Siantar tepatnya Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (8/3/2022) sore.
PT WGM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kopi dan tanaman holtikultura lainnya. Perusahaan itu juga memproduksi kopi bubuk.
Tiga orang buruh, Bulihar Siahaan, Risda Berutu dan Hasian Samosir secara bergantian mengatakan ada sekira 600 an buruh bekerja di PT WGM. Hanya saja banyak hak buruh yang tidak diberikan perusahaan. Seperti upah layak (upah minimum), hak cuti, hak akan jaminan sosial (BPJS) bahkan tanggungjawab perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Bulihar Siahaan menuding, perusahaan tempatnya bekerja melakukan penindasan terhadap buruh, dengan tidak membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Yakni, upah yang diterima kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah Rp 2,5 juta.
Bukan hanya itu, Bulihar menambahkan PT WGM juga tidak memberikan hak cuti melahirkan dan cuti haid kepada buruh wanita. Kemudian, ia bersama rekannya, juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Kami menuntut hak kami. Kekurangan upah yang ditindas perusahaan,” ucap Bulihar Siahaan.
Padahal, kata Bulihar bahwa para buruh sudah ada yang bekerja di PT WGM selama 10 tahun. Ada yang 15 tahun, ada yang 5 tahun, 4 tahun dan lainnya.
Risda br Berutu menambahkan mereka tidak pernah mendapat tunjangan hari raya (THR). Sebab yang diberikan perusahaan ketika menjelang hari raya keagamaan adalah insentif kerajinan. “Disebut THR, tapi yang diteken insentif,” ujar Risda.
Dijelaskan Risda dan Bulihar, mereka mendatangi Kantor Disnaker Provsu UPT Siantar, karena tiba-tiba hari ini (pagi), pihak perusahaan tidak memperbolehkan mereka masuk ke perusahaan untuk bekerja. Mereka dikenakan skorsing tidak boleh masuk kerja selama 2 pekan.
“Tadi pagi pukul 08.00 WIB, saat kami mau masuk kerja, kami tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti dan tentara. Kami dikenakan skorsing karena hari Senin (07/03/2022) kemarin kami menggelar aksi di perusahaan untuk menuntut upah yang harus diberikan perusahaan. Padahal aksi kami kemarin itu tidaklah aksi demontrasi,” pungkas keduanya.
Renian br Padang buruh lainnya bercerita tentang sikap dan perlakuan pihak PT WGM terhadap dirinya ketika mengalami kecelakaan kerja.
Pada 21 Agustus 2021 pagi yang lalu saat hendak bekerja mencangkul lahan di perusahana tempatnya bekerja tiba-tiba ditengah jalan Ia mengalami kecelakaan terjatuh dari sepedamotornya. Akibat dari kecelakaan itu, tulang rusuknya patah.
Ia pun dilarikan ke rumah sakit yang ada di Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan secara medis. Karena dampak dari kecelakaan cukup serius, Ia pun harus menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit.
Selama di rumah sakit, pihak dari PT WGM ada membesuknya dan memberikan uanag Rp 1 juta. Namun, biaya rumah sakitnya selama menjalani perawatan sekira Rp 6 juta, sama sekali tidak ditanggung PT WGM sehingga membuatnya harus menanggung sendiri biaya opname-nya tersebut.
Sejak opname di rumah sakit dan masa pemulihan sekira dua bulan Renian tidak bisa bekerja. Namun, selama dua bulan itu pula gaji nya tidak diberikan. “Gajiku dua bulan tidak diberikan. Hanya dua hari lah yang dikasih,” ucap Renian br Padang dengan nada suara sedih dan kecewa.
Sementara itu sesuai pantuan, aksi demo puluhan buruh itu ditenangkan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH didampingi Kasat Intel dan Kapolsek Siantar Barat karena Ia akan membicarakan dengan pihak Dinasker Provsu UPT Kota Siantar untuk mencari solusi yang terbaik.
Hingga berita ini dterbitkan puluhan buruh itu masih bertahan di Kantor Disnaker Provsu UPT Kota Siantar karena berencana akan aksi menginap di kantor tersebut sampai tuntutan mereka diselesaikan.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan