RATUSAN gram narkotika jenis sabu tak sampai ke tujuan, dua orang kurir yang membawanya dengan menumpang bus, letoi di tangan sat res narkoba Polres Langkat. Kejadiannya berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Seorang kurir asal Aceh, MMI (38) Sabtu (23/9) diringkus bersama barang bukti 100 Gram sabu dari dalam Bus Sanura bernopol BL 7368 AA. Warga Dusun Mulia, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini ditangkap petugas yang menggelar pemeriksaan di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin saat dikonfirmmasi mengatakan, penangkapan tersangka dari dalam bus setelah petugas mendapat informasi, ada seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan sedang membawa narkoba.
Polisi pun menggelar razia dan menghentikan kendaraan tersebut melintas. Polisi meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.
Saat dilakukan pemeriksaan, MMI yang duduk di bangku nomor 29 terlihat mencurigakan. Merasa curiga polisi pun melakukan penggeledahan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti 100 gram sabu yang disembunyikannya.
Saat diintrogasi polisi, ia mengaku barang tersebut rencananya akan dibawanya ke Bengkulu dengan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Namun ia baru menerima Rp1 juta sebagai panjar untuk biaya diperjalanan serta sisanya akan dibayar saat barang tersebut sampai ke Bengkulu.
Sementara itu sehari sebelumnya, Sat ResNarkoba Polres Langkat juga menggagalkan pengiriman 200 gram sabu yang sedang dibawa kurir dengan tujuan Provinsi Jambi. Polisi mengamankan seorang kurir yang menumpang Bus Sempati Star Nopol BL 7922 AA pada Jumat (22/9) dari Aceh menuju Medan.
Tersangka Yus (29) warga Dusun, Beringin Desa Lancok, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang mengaku sebagai kurir juga ditangkap saat petugas menggelar pemeriksaan di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sweping ini memang sengaja digelar guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba
Yus diamankan dari bangku nomor 27 di dalam bus tersebut, saat polisi memeriksa dan menggeledahnya ditemukan dua bungkus sabu seberat 200 gram. Kepada petugas, pria ini mengaku bahwa barang tersebut akan dibawanya ke Jambi dengan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil. Sebagai panjar dan biaya perjalanan ia sudah menerima upah sebesar 2 juta rupiah.
Terkait prestasi tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya tidak menggelar sweping, namun melakukan pemeriksaan dengan humanis.(red-1)
Discussion about this post