SIMALUNGUN
Jhanson Parasian Sihaloho (31) residivis kasus judi togel yang tinggal di Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun diamankan Tim Opsnal Polsek Purba, Polres Simalungun diduga kepemilikan senjata api (Senpi) Illegal, Hari Kamis (14/5/2020) malam sekira pukul. 23. 00 Wib.
Awalnya Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menerima informasi perihal adanya postingan di Media Sosial (Medsos) Facebook milik Haposan Sinaga yang tak lain Paman Kandung Jhanson yang berisi adanya seorang warga Kecamatan Haranggaol memiliki senpi dan menakut-nakuti warga dengan turut melampirkan photo Jhanson.
Postingan Fhoto yang diunggah ke Face Book oleh HAPOSAN SINAGA,(Paman kandung/Tulang) adalah Fhoto-Fhoto lama milik JHANSON PARASIAN SIHOLOHO. karena adanya perseteruan masyalah hasil kebun/mangga. Postingan itu disebabkan adanya perseteruan hasil kebun mangga.
Selanjutnya Kapolres mengirimkan informasai itu melalui Pesan Whatsapp (WA) kepada Kapolsek Purba AKP B. Pakpahan. Lalu Hari Kamis (14/5/2020) malam sekira pukul. 23. 00 Wib Kapolsek bersama tim opsnal nya mengamankan Jhanson dan turut mengamankan barang bukti 1 Pucuk Senjata Reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya, 1 lembar Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club yang sudah habis masa berlakunya, Peluru Mimis warna kuning sebanyak 30 dan Tabung Gas CO2.
Diinterogasi, Jhanson mengaku senjata replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. ( Colt Defender) Series 90 dibelinya melalui Facebook grup Black Market, An. Marintan Siregar warga Tebing Tinggi Deliserdang Sumut dengan harga Rp5.500.000 secara Transfer I ke Bank BRI Rp2.000.000. setelah uang ditransfer, Marintan memposting senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club kemudian meminta kekurangan uangnya.
Jhanson transfer kekurangan kekurangna itu sehingga Marintan mengirimkan senpi Air Soft Gun berikut Kartu keanggotaan. Senjata Air Soft Gun itu dimiliki Jhanson sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan sampai tanggal 03 – 08 – 2018 (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan). Adapun maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan (monyet).
Jhanson juga mengaku pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016 kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba lalu dilanjutkan ke persidangan dan menjalani vonis hukuman selama 4 bulan penjara di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Benar, Jhanson Parasian Sihaloho sudah diamankan diduga kepemiliki senpi illegal kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






