TEBING TINGGI
RA alias Rudi (47) diduga pengedar narkotika jenis Shabu Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dirumahnya yang terletak di Jalan Cengkeh Lk. I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (6/2/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kasatres Narkoba AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (8/2/2022) siang mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Dari Pelaku Rudi diamankan barang bukti 1 buah dompet warna cream didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 buah pipet runcing (sekop) terjatuh di atas tanah di samping rumah, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip yang baru dari dalam kamar belakang rumah, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong bekas shabu dari atas asbes di ruang tamu.
Kemudian 1 buah dompet warna abu-abu didalamnya 2 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dari dalam kamar depan rumah.
Diinterogasi Pelaku Rudi mengaku Shabu itu miliknya, sehingga Pelaku Rudi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Dari Pelaku RA alias Rudi diamankan barang bukti Shabu 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Shabu dengan berat kotor atau Brutto 3.04 gram dan berat bersih atau Netto 2.08 gram. Hingga saat ini Pelaku RA alias Rudi sudah diamankan guna dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkasnya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post