SIMALUNGUN
Warga yang tinggal di Jalan Protokol Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mendadak dihebohkan terbakarnya rumah kosong (rumkos) tingkat dua, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Sesuai informasi dihimpun, rumkos tingkat dua diketahui milik Jonny Siahaan (60) yang kini sudah tinggal di Kota Jakarta. Kebakaran itu pertama sekali diketahui saksi Herman Butar-butar (29) dan Juli Br Batubara (35) keduanya warga Huta V Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat itu kedua saksi sedang duduk-duduk di warung tepat diseberang didepan rumkos itu kemudian melihat kepulan asap dari arah rumah tingkat dua yang sudah tidak berpenghuni tersebut. Merasa curiga, kedua saksi mendekati rumah itu dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela kaca lalu melihat api menyala membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Mengetahui rumah itu sudah terbakar, kedua saksi mendatangi salah seorang keluarga dari korban bernama Richardo Benny Risma Sinurat memberitahukan rumah tersebut sudah terbakar. Selanjutnya kedua saksi bersama Richardo Benny Risma Sinurat langsung mendatangi rumah itu dan mendobrak pintu depan kemudian melihat api telah membakar seluruh kamar terbuat dari triplek.
Tidak itu saja, api juga cepat merambat membakar lantai dua rumah yang terbuat dari papan. Para saksi bersama warga sekitar berusaha memadamkan kobaran api menggunakan peralatan sederhana. Tidak lama kemudian petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Kecamatan Bandar dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei datang membantu menyirami kobaran api.
Sekitar dua jam tepatnya pukul 01.45 WIB para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Lalu personil Polsek Perdagangan yang juga datang keloaksi kejadian langsung melakukan olah TKP.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, kejadian kebakaran itu sudah ditangani pihak Polsek Perdagangan. Kebakaran itu diduga akibat hubungan arus pendek (Korsleting). Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material yang ditaksir senilai Rp 70 Juta.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan