MEDAN II
Aksi pria bernama David Chandra (41) terbilang sadis. Pasalnya, sang pacar bernama L (44) warga Jalan Raya Parung RT/RW : 004/004, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) harus meregang nyawa akibat tindakan penganiyaan.
Tindakan penganiyaan tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB dikediaman tersangka di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Selain melakukan tindakan penganiyaan, tanpa belas kasihan tersangka memasukan botol bir ke lubang kemaluan korban dan juga menyuruh korban meminum air seninya sendiri.
“Pelaku ditetapkan tersangka tunggal melakukan penganiayaan hingga tewas kepada korban seorang wanita di kediaman pelaku di kamar lantai 3 Jalan Pukat II Medan. Perbuatan tersangka sadis dan tidak manusiawi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam paparn di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).
Ia memaparkan tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan botol bir, berulang kali pada saat kejadian dan juga korban tidak dapat akses berkomunikasi menggunakan ponsel.
Tak sampai disini tersangka memasukan botol bir tersebut ke lubang kemaluan korban dan menyuruh korban meminum air seninya sendiri. Dibalik aksi tersebut karena tersangka sati hati kepada korban yang telah ditipu.
“Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut.Dan pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu – sabu ,” papar AKBP Bayu.
Dipaparkanya, pada hari Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka, korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah, tersangka menyuruh pembantunya untuk membereskan rak sepatu.
Dan sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu – sabu. Sekitar pukul, tersangka keluar rumah dengan rekannya. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, dimana letak sabu – sabu yang biasa mereka digunakan, karena telah berkurang yang mana tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, dan terjadilah cekcok mulut.
Saat itu tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun pada saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu – sabu tersebut. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan dimana sabu tersebut.
Korban menunjuk di tempat sarung bantal namun tidak ada juga, tersangka kembali memukul korban, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. Namun tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi, tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya.
Tersangka memanggil dua orang untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.
Terungkap Laporan Masyarakat
Terungkap kasus ini karena ada laporan masyarakat adanya korban wanita meninggal dunia penuh dengan luka.
Dan tim unit Reskrim mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina. Kemudian team berangkat ke TKP bersama dengan tersangka.
Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka.
Dan kemudian petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta photo, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya dan juga menyuruh korban meminum air seni.
Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi – saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi.
Dan penangkapan tersangka pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB.
Untuk hubungan tersangka dengan korban berstatus pacaran, di mana tersangka merupakan duda yang sudah bercerai sejak 2021. Sedangkan korban merupakan seorang janda.
Tersangka dan korban tinggal bersama sejak 24 Desember 2024.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (ROM)





