SIANTAR
Sapril Purba (39) juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Siantar.
Pelaku Sapril diringkus di Warung milik Pak Dedi Sinaga yang juga terletak di Jalan Rindung, Jumat (13/5/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya Jumat (13/5/2022) malam sekira pukul 20.15 Wib Tekab Sat Reskrim menerima informasi masyarakat bahwa adanya seorang penjual judi tebak angka jenis Kim Hongkong di warung Pak Dedi Sinaga yang terletak Jalan Rindung.
Setelah dilakukan penyelidikan, selang 15 menit tepatnya pukul 20.30 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil menemukan seorang laki-laki sesuai ciri ciri yang dilaporkan masyarakat itu sedang duduk sambil memegang HP.
Lalu Tekab Sat Reskrim memeriksa Handphone (HP) jenis Nokia 105 warna biru milik laki-lwki mengaku bernama Sapril Purba itu dan ditemukan berisikan nomor angka tebakan, 2 lembar kertas berisikan angka tebakan dan 1 buah pulpen warna biru putih.
Diinterogasi, Pelaku Sapril mengaku menerima pembelian angka tebakan jenis Hongkong dari para pemasang, dan nomor tebakan yang ada dalam HP Nokia dan 2 lembar kertas tersebut adalah nomor tebakan yg telah diterimanya dari para pemasang.
Kemudian Tekab Sat Reskrim memeriksa isi kantong Pelaku Sapril dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diakui pelaku Sapril sebagai uang taruhan dalam permainan judi angka tebakan jenis Hongkong tersebut.
Adanya pengakuan itu Tekab Sat Reskrim langsung meringkus dan memboyong Pelaku Sapril serta seluruh barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Benar Pelaku Sapril Purba diringkus diduga melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) pada Selasa (24/5/2022) malam sekira pukul 19.44 Wib.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan