MEDAN II
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (12/8/2025) kembali melakukan operasi gerebek sarang narkoba, di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
Dalam penggerebekan, seorang bandar berinsial W yang kedapatan menyimpan 26 paket sabu diringkus.
Sarang narkoba yang digerebek, berada di area perladangan yang tak jauh dari pemukiman penduduk.
“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temukan dua barak narkoba, yang salah satu baraknya terdapat mesin judi ikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dalam siaran medianya, Rabu (13/8).
Dua barak narkoba yang ditemukan, kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak.
Sambung, Thommy Aruan bahwa para pelaku bisnis narkoba di kawasan itu menggunakan HT sebagai alat komunikasi agar mengetahui pergerakan petugas kepolisian.
“Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang – orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk,” pungkas Thommy. (ROM)





