PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar akhirnya resmi menetapkan dilakukan penahanan TN alias Aurel (24) sehari harinya dikenal Female disc jockey (Fdj) Miss Aurel bersama adik kandungnya DS alias Doni (22) dan sepupunya AWDS (30).
Ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada hari Rabu (4/6/2025) sore sekira pukul 16.15 Wib.
Kasat Resnarkoba menambahkan hasil dari serangkaian proses diantaranya penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara maka ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini ketiga tersangka sudah resmi ditahan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsianțar guna diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Jonni.
Sebagaiman pemberitaan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap ketiga tersangka didalam rumah No. 8 Perumahan Perumahan DL. Sitorus Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Awalnya pihak Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar menerima informasi masyarakat bahwa di Komplek Perumahan Dl. Sitorus jl. Pdt. J.W. Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba ada rumah No.8 sering digunakan pemiliknya untuk bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menggerebek rumah No. 8 tersebut kemudian menemukan Fdj. Miss Aurel bersama adik kandungnya (Doni) dan sepupunya (AW) sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang Handphone (HP) masing masing yakni 2 Unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk samsung dan 1 unit HP merk Vivo.
IPDA Warman perintahkan ketiganya untuk tetap diam di tempat duduk tersebut. Selanjutnya IPDA Warman Siallagan bersama Tim disaksikan pemerintah setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Lalu ditemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur ada 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket shabu berat bruto 12,43 gram. Kemudian ada juga 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi berat bruto 2,85 gram.
Diinterogasi ketiga terduga pelaku tersebut mengaku sebelum di tangkap ada menggunakan narkoba jenis sabu dan di Handphone masing masing ada ditemukan bukti transaksi narkoba. Lalu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. (Fred)






