PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil gagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 21,55 gram di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu malam (19/9/2026) sekira pukul 23.50 WIB.
Satu orang diciduk inisial IH alias Iqbal (29) warga Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K. M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa akan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu malam (19/9/2026) sekira pukul 23.50 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil menciduk tersangka IH alias Iqbal sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa dari tangan sebelah kanannya 1 unit handphone (HP) merk Tecno warna hitam, dari tangan kirinya 1 unit HP merk Samsung warna biru, dari kantong jaket sebelah kanan 1 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 plastik klip berisi 6 paket diduga narkotika jenis sabu dan dari dalam jok sepeda motor vario warna hitam tanpa plat dikendarainya 1 buah kantongan kain warna biru kuning yang dibuka dan didalamnya berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah plastik klip berisi 2 paket diduga narkotika sabu dan Uang tunai Rp 700.000.
Tidak itu saja, tersangka Iqbal mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya di Jl. H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Kanit 1 IPDA Warman Siallagan dan Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka Iqbal tersebut lalu didampingi RT setempat melakukan penggeledahan dan dari kamar tepatnya di tiang besi tempat tidur ditemukan 3 lembar tisu berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu.
Diintergasi Tersangka IH alias Iqbal mengaku pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu total keseluruhan 12 paket berat bruto 21,55 gram didapatkannya dari laki-laki inisial S yang berada Desa Rambung Merah Kabupaten simalungun. Namun setelah dilakukan pencarian, terhadap Supri belum ditemukan sehingga tersangka Iqbal beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka IH alias Iqbal sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






