PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Hasil dari pengungkapan tersebut tiga orang diduga pengedar ditangkap yakni I alias Iwan Jengkol (26) warga Jalan Tangki Gang Zolex Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar serta dua orang perempuan, M alias N (20) warga Jalan Tangki Gang Pancur Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SSR (17) warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring SH. MH dalam laporannya menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsanal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik menangkap dua orang perempuan, M alias N dan SSR sedang duduk diatas sepeda motor Suzuki Satria FU yang diparkirkan dipinggir Jalan Tangki Gang Bersama tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dijatuhkan tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya dan 1 unit Handphone (HP) di tangan kanan nya berikut uang Rp70.000 dari kantong baju sebelah kanan depan dan kantong celana belakang kanan tersangka SSR.
Diinterogasi tersangka M alias N mengaku ganja berat bruto 11,38 gram tersebut diperolehnya dari tersangka I alias Iwan Jengkol. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Iwan Jengkol.
Saat itu tidak ditemukan adanya narkoba dari tersangka Iwan Jengkol, namun tersangka Iwan Jengkol membenarkan pengakuan tersangka M alias N dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J. Setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HP tidak Aktif.
Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah ditahan untuk diprose dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)