PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Siahaan S.H tangkap seorang residivis narkotika memiliki sabu berat bruto 2,58 gram di Jalan Volley Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam (25/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka tersebut inisial FAP (35) warga Jl. Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Volley Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam (25/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB Tim Ospnan Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Siahaan S.H berhasil menangkap tersangka FAP sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian diamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik warna hijau berisikan 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,58 gram di atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, 1 unit Handpone (HP) OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka FAP mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial W yang beralamatkan di jl. Pane Kota Pematangsiantar. Adanya pengakuan tersebut tersangka FAP beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






