SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menangkap dua orang pria diduga penjual narkotika jenis shabu dan ganja, Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Welly (41) warga Jalan Pematang SK. 1/14 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Awalnya pada hari Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 18.30 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap Pelaku Ardimen Gulto di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan 1 buah plastik putih didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu dari dalam kantongnya.
Tidak itu saja, Pelaku Ardimen Gulto mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya. Selanjutnya TIm Opsnal Sat Narkoba langsung membawa Ardimen Gulto ke rumahnya di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu. Adapun total berat brutto shabu 13,11 gram. Lalu 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Discussion about this post