SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menangkap dua orang pria diduga penjual narkotika jenis shabu dan ganja, Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Welly (41) warga Jalan Pematang SK. 1/14 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Awalnya pada hari Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 18.30 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap Pelaku Ardimen Gulto di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan 1 buah plastik putih didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu dari dalam kantongnya.
Tidak itu saja, Pelaku Ardimen Gulto mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya. Selanjutnya TIm Opsnal Sat Narkoba langsung membawa Ardimen Gulto ke rumahnya di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu. Adapun total berat brutto shabu 13,11 gram. Lalu 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Pelaku Ardimen Gulto juga mengaku masih ada menitip shabu kepada temannya bernama Welly. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Narkoba memancing Welly untuk berjumpa di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan.
Tepat sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap Welly dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya kemudian dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000 yang merupakan hasil penjualan shabu.
Pelaku Welly mengaku sebelumnya ada menerima shabu dari ARDIMEN GULO dan telah menjualnya seharga Rp 400.000. Pelaku Ardimen Gulto mengaku seluruh barang bukti shabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B warga Kota Medan.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki-laki berinisial B tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga Tim Opsna Sat Narkoba memboyong kedua pria itu beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Ardimen Gulo dan Welly beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED)






