SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di gudang Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada pada Selasa (12/82025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Tiga tersangka diduga pengedar ditangkap yakni Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44) merupakan warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8/2025) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya transaksi dan penyalahgunaan di Gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (12/82025) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menggerebek gudang tersebut, kemudian menemukan tersangka Harapanson Girsang sebagai pemilik gudang berada di kamar atas gudang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu, tersangka Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu dan tersangka Ronald Sinaga, di dalam mobil Taft merah BK 1427 TAE.
Dari tersangka Harapanson Girsang ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi sabu berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone (HP) serta berbagai peralatan mengonsumsi sabu termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, dan lainya. Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata ditemukan 1 paket plastik klip besar berisi sabu berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, HP Infinix pink, dan timbangan digital. Serta dari tersangka Ronald Sinaga ditemukan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu berat bruto 4,18 gram, HP Oppo hitam, dan mobil Taft.
“Dari hasil interogasi tersangka Harapanson Girsang mengaku pemilik seluruh barang bukti sabu berat bruto 6,58 Gram yang diperoleh dari Edi Sinaga warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





