SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sore pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka ditangkap, MS (28) warga Simpang Nagojor, dan WLT (24) warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP. S.H. M.H saat dikonfirmasi pada Kamis, (28/8/2025) pagi menjelaskan awalnya pada masyarakat memberikan informasi adanya transaksi narkotika di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (27/8/2025) sore pukul 15.00 WIB Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim menangkap MS sedang mengendarai sepedamotor dipinggir jalan depan Sekolah Nusantara dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat brutto 0,63 gram, Handphone (HP) OPPO hitam, dan sepedamotor Honda Beat.
Diinterogasi tersangka MS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka WLT di Simpang Nagojor. Selanjutnya Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WLT dirumahnya.
Namun saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat perlawanan dari keluarga besarnya. Begitupun Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim tetap menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) dengan melakukan penggeledahan terhadap WLT disaksikan perangkat desa.
Dari tersangka WLT ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu berat brutto 4,35 gram dibawah tempat tidur, 1 unit timbangan digital, 2 HP Android OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan packaging narkotika.
Diinterogasi tersangka WLTmengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Peri Purba berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa.
“Petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif dari masyarakat yang mengakibatkan tuduhan-tuduhan, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi. Kami tetap menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) dan dokumentasi video lengkap mulai dari penangkapan hingga penggeledahan menjadi bukti akuntabilitas,” jelasnya.
“Total barang bukti sabu 4,98 gram yang diamankan dan hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)