SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Toni (33) warga Huta 2 Nagori Tumorang Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun diduga menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung di Huta 3 Nagori Tumorang Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/8/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait dikonfirmasi pada Rabu, (20/8/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwasanya di Huta 3 Nagori Tumorang Kecamatan Gunung Maligas tempat disebuah warung sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (18/8/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap Toni sedang berada sebuah warung sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kemudia ditemukan barang bukti berupa dompet warna putih Lis merah didalamnya 9 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto total 2,72 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kirinya, 1 unit Hp Android merk Samsung warna merah, Uang tunai Rp 250.000 diduga hasil penjualan, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik dan 2 bal plastik klip kosong.
Diinterogasi pelaku Toni mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari Dandi yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Toni beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut.Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap Dandi dan membongkar jaringan yang lebih besar,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





