TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (21/10/2025) malam sekira pukul 20.45 Wib.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap yakni satu orang laki laki inisial M alias N (49) warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan wanita inisial S alias T (40) warga Jalan MU. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Humas IPDA M Ruslan, SIP, dikonfirmasi Kamis (23/10/2025) menjelaskan penangkapan tersebut berawal adanya informasi diperoleh Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa adanya 1 orang laki laki sering menjual belikan atau Pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Semenanjung Gang Losmen Lk. III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (21/10/2025) malam sekira pukul 20.45 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut dan menangkap kedua tersangka M Alias N dan S Alias T.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 diduga hasil penjualan sabu.
Diinterogasi kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial A. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini kedua tersangka, M alias N dan S alias T sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPDA Ruslan. (TF)