TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tiggi gerak cepat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Senin malam (20/4/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Satu orang inisial AS (38) warga Pulo Bandring Kabupaten Asahan ditangkap di Jalan lintas Pagurawan– Bandar Khalifah, Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada hari Selasa (21/4/2026) menjelaskan, awalnya Sat Resnarkoba terima pengaduan masyarakat melalui media sosial (Medsos) Facebook yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di di Jalan lintas Pagurawan– Bandar Khalifah, Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin malam (20/4/2026) sekira pukul 22.00 Wib berhasil diamnkan satu orang pelaku inisial AS dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram dan 1 buah kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku AS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ii pelaku AS sudah diamankan guna dilakukan pemriksaan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui media sosial. Ini sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba”,tutup AKP Mulyono. (PS)






